Dapat Pembebasan Bea Masuk, Produk Otomotif dari Indonesia Siap Gempur Filipina
jpnn.com, JAKARTA - Produk otomotif Indonesia kini lebih leluasa masuk ke pasar Filipina dengan tidak lagi dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) secara definitif.
Hal itu setelah Komisi Tarif Filipina (Tariff Commission/TC) menghentikan safeguard impor produk otomotif Indonesia.
Menurut Kementerian Perdagangan, keputusan tersebut tertuang dalam Administrative Order Nomor 21-04 yang ditandatangani Departement of Trade and Industry (DTI) pada 6 Agustus 2021 dan diumumkan secara resmi pada 11 Agustus 2021
"Pembebasan produk otomotif Indonesia dari safeguard Filipina adalah kabar yang sangat menggembirakan dan patut disyukuri. Kami berharap, akses ekspor mobil Indonesia ke Filipina dapat kembali terbuka," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan pers.
"Sebab, Indonesia memiliki produk otomotif yang kompetitif di pasar internasional. Hal ini tentunya berdampak baik bagi upaya pemulihan ekonomi nasional,” kata Lutfi.
Penyelidikan safeguard terhadap produk otomotif Indonesia telah berlangsung sejak 17 Januari 2020 atas permohonan dari Philippine Metal Workers Alliance (PMA).
Selama periode penyelidikan, otoritas Filipina juga memberlakukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) yang diimplementasikan sejak 1 Februari 2021.
Dengan Administrative Order tersebut, DTI Filipina resmi menghentikan pengenaan BMTPS.