Dapat Petunjuk dari Mabes Polri, Ketum JoMan Sesumbar soal Nasib Denny Siregar
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Sukarelawan Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer sesumbar pelaporannya terhadap pegiat media sosial Denny Siregar segera diterima polisi.
Hal ini diketahui setelah pihaknya melakukan diskusi dengan penyidik Bareskrim Polri saat upaya pelaporan sore tadi.
“Jadi, petunjuk Mabes Polri, secara pasal sudah benar, sudah masuk pasalnya, Pasal 315 KUHP (pencemaran nama baik), tetapi disarankan ke Polda Metro Jaya,” kata pria yang karib disapa Noel itu, Rabu (9/3).
Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga menyarankan dia untuk melakukan somasi dulu. Apabila dari somasi itu tidak ada respons, baru bisa dilaporkan.
“Makanya sekarang kami lagi siapkan somasinya dulu. Setelah jadi, baru kami bergerak lagi ke Polda Metro Jaya,” kata Noel.
Namun, dia belum memerinci kapan pasti pelaporan lanjutan di Polda Metro Jaya dilakukan. Dia menyebut akan fokus dulu dalam pengajuan somasi ke Denny Siregar.
“Kami akan somasi dulu,” tegas pria yang sempat menjadi saksi meringankan bagi Munarman di sidang kasus terorisme itu.
Sebelumnya dia sudah datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Denny Siregar. Dia juga membawa bukti cuitan dan video Denny Siregar. (cuy/jpnn)