Dapat Rapor Merah, Masih Layakkah Prasetyo Pimpin Kejagung?
jpnn.com - JAKARTA- Kejaksaan Agung mendapat "rapor merah" hasil evaluasi akuntabilitas kinerja oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dibantu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Lembaga yang dipimpin Jaksa Agung Prasetyo itu mendapatkan nilai terendah 50,02 dari 86 instansi pemerintah.
"Kondisi ini perlu segera diperbaiki," tegas Komisioner Komjak Erna Ratnaningsih saat jumpa pers catatan akhir tahun Komjak, Selasa (22/12) di Jakarta.
Dalam acara yang diikuti oleh para komisioner FT Andi Lolo, Indro Sugianto, Pultoni dan Kurnia Ramadhan tersebut, Erna memaparkan bahwa perbaikan harus dilakukan mengingat strategisnya institusi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
"Itu juga melihat bagaimana tingginya harapan masyarakat yang menghendaki kejaksaan dapat bekerja secara profesional dan bertanggungjawab," katanya.
Komisioner Indro Sugianto menegaskan nilai terendah itu menandakan pertanggungjawaban institusi kejaksaan memperihatinkan. "Kejaksaan itu pada posisi 10 terendah dari yang terendah atau paling rendah. Nilainya hanya 50,02," paparnya.
Menurut dia, yang dinilai itu antara lain perencanaan strategisnya hingga penetapan kinerjanya. Lantas apakah Jaksa Agung Prasetyo masih layak dipertahankan?
Indro tak menjawab spesifik. Dia menegaskan, soal itu adalah kewenangan presiden. Menurut dia, presiden tentu punya ukuran misalnya dengan melihat atau mencocokkan apakah yang ada sekarang itu melanggar perjanjian kerja saat mengangkat Jaksa Agung. "Itu (hak) presiden," tegasnya. (boy/jpnn)