Dapat Remisi Lebaran, 13 Narapidana di Aceh Langsung Bebas
Meurah Budiman mengatakan dari 4.833 narapidana yang menerima remisi khusus Idulfitri, sebanyak 2.629 orang merupakan narapidana tindak pidana umum.
Sedangkan 2.193 narapidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2021, yakni terkait tindak pidana narkoba, terorisme, dan korupsi. Serta selebihnya narapidana terkait PP Nomor 28 Tahun 2006.
Meurah Budiman mengatakan syarat mendapat remisi di antaranya berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Baca Juga: Modus Jenguk Keluarga Sakit, Puluhan Pemudik dari Sumut ke Aceh Disuruh Putar Balik Tadi Malam
"Bagi narapidana terorisme, narkoba, dan korupsi ada syarat tambahan, bersedia membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan, membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara serta sudah mengikuti program deradikalisasi," kata Meurah Budiman.(antara/jpnn)