Dapat Remunerasi, Polri Harus Perketat Pengawasan Internal
Jumat, 24 Desember 2010 – 21:33 WIB

Perlunya pengawasan itu, tambah Novel, karena selama ini pengawasan internal polri dirasa masih lemah. Ini paparnya, terlihat dari masih banyaknya anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan jabatan. ”Iya saya kira masih lemah. Kalau prilaku menyimpang tidak ada, baru bisa kita katakan pengawasan yang optimal,” tambahnya.
Sebelumnya pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomer 73 Tahun 2010 tertanggal 15 Desember Tahun 2010 mengesahkan remunerasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota polri. Dengan remunerasi itu akan ada kenaikan penghasilan polri dari yang jabatan tertinggi Rp 21 juta perbulan hingga kisaran Rp 500 ribuan per bulan untuk tingkat jabatan terendah.