Dapat SMS, Dicemooh Cari Muka dan Popularitas
Jumat, 06 November 2009 – 10:54 WIB
Dalam persidangan itu, Mahfud yang menjadi pemipin sidang meminta Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyerahkan bukti rekaman plus transkripnya. Bukti rekaman tersebut berupa 68 hasil penyadapan terhadap Anggodo yang terbagi dalam sembilan bagian.
"Saya tidak ada beban apa pun untuk membuka rekaman itu. Semua biasa saja," jelas Mahfud kemarin. Dia juga menilai bahwa hal semacam itu sudah biasa dipertontonkan di MK.
Salah satu di antaranya saat sembilan hakim konstitusi menguji UU Poronografi. Maka, para hakim sepakat mengundang para penari ke hadapan sidang. Bahkan, para hakim juga melihat potongan-potongan film tak senonoh untuk mencari keyakinan terkait pasal yang diujikan. "Hal-hal yang begitu tak mengejutkan. Bagi kami, itu sudah biasa," ungkapnya.