Dapat Somasi dari PTPN VIII, FPI Bereaksi Begini
Minggu, 27 Desember 2020 – 14:49 WIB
"Terhadap lahan yang ditempati saat ini digarap dan telah dibangun di atasnya bangunan pondok pesantren klien kami telah dibeli dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya," beber Aziz.
Aziz menambahkan, lahan tersebut sebelumnya merupakan lahan kosong.
"Tanah terlantar yang dikuasai secara fisik dan dikelola oleh masyarakat banyak lebih dari 25 tahun lamanya," tandas dia.(cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: