Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dari 1 Sindikat Narkoba, BNN Bali Bekukan Aset Rp 2,3 Miliar, Apa Saja?

Kamis, 29 Desember 2022 – 23:25 WIB
Dari 1 Sindikat Narkoba, BNN Bali Bekukan Aset Rp 2,3 Miliar, Apa Saja? - JPNN.COM
Kepala BNN Bali Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono (tengah) dan Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali I Putu Agus Arjaya (kiri) menyampaikan capaian kinerja BNN Bali dan BNN kabupaten/kota di Bali sepanjang 2022 pada sesi jumpa pers di Denpasar, Bali, Kamis (29/12/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

jpnn.com, BALI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali menyita aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari satu jaringanpada 2022.

Aset itu berupa uang tunai serta dalam rekening, bangunan, dan tanah dengan nilai total Rp 2,3 miliar .

Kepala BNN Bali Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono menyampaikan pihaknya menjadi satu dari sembilan kantor perwakilan BNN di Indonesia yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika berikut tindak pidana pencucian uang pada tahun ini.

"Rincian aset yang disita, di antaranya sebidang tanah beserta bangunan di Badung seluas 257 meter persegi, uang tunai Rp 15 juta, dan uang dari empat rekening bank dalam mata uang rupiah, dolar AS, euro, dan yen," kata Nurhadi saat jumpa pers tentang capaian kerja 2022 di Denpasar, Bali, Kamis (29/12).

Dari pengungkapan itu, BNN Bali telah menetapkan satu warga negara asing (WNA) berkebangsaan Meksiko sebagai tersangka.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali I Putu Agus Arjaya menambahkan kasus TPPU dan peredaran narkotika jenis kokain itu telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Dari kasus kokain yang kami tangkap tahun ini melibatkan WNA, kemudian kami dalami dan WNA itu tidak ditemukan profesi (pekerjaannya, red.) di sini, tetapi dia punya perusahaan cangkang. Akhirnya, kami dalami dan patut menduga uang (di rekening tersangka, red.) hasil penjualan narkotika," tutur Arjaya.

Dia menambahkan uang yang disita oleh BNN Bali dari tangan WNA itu seluruhnya ada di rekening bank di dalam negeri.

BNN Bali telah menetapkan satu warga negara asing (WNA) berkebangsaan Meksiko sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA