Dari Balik Penjara, Oknum Narapidana Kendalikan Home Industry Tembakau Sintetis
Senin, 22 Maret 2021 – 21:35 WIB
Seperti diketahui, ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider 113 Ayat 1, lebih subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (mcr12/jpnn)