Dari Cawang Sampai Semarang, Bareskrim Sukses Bongkar Sindikat Upal
Jumat, 22 Juli 2016 – 19:54 WIB
Terakhir ditangkaplah tersangka Aris Munandar (AM) di Jalan Pucung Raya, Banyumanik, Semarang yang berperan sebagai pengedar dan membantu tersangka Handoko membuat uang palsu.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (Mg4/jpnn)