Dari Game Online Sampai Video Call Sex, Pemuda Sontoloyo Dibekuk Polisi
Senin, 29 Juli 2019 – 23:01 WIB
Namun, korban tak tahu ternyata perbuatannya itu direkam pelaku. Hal itu dilakukan sebagai bahan mengancam korban apabila menolak maka akan disebar.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) ITE, Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Jadi, korban enggak tahu kalau apa yang dilakukannya itu ternyata sudah direkam. Hal itu dilakukan untuk memaksa korban jika sewaktu-waktu korban menolak ajakannya," tandas Iwan. (cuy/jpnn)