Dari Indekos yang Sama, 3 Wanita dan 4 Pria Berbuat Terlarang di Swalayan
Minggu, 06 Maret 2022 – 15:41 WIB
Keuntungannya lalu dibagi rata sekitar Rp 200.000 per orang.
Ketujuh pelaku yang berasal dari beberapa daerah tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. (JPNN Jogja)