Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dari Indekos yang Sama, 3 Wanita dan 4 Pria Berbuat Terlarang di Swalayan

Minggu, 06 Maret 2022 – 15:41 WIB
Dari Indekos yang Sama, 3 Wanita dan 4 Pria Berbuat Terlarang di Swalayan - JPNN.COM
Tiga wanita dan 4 pria mencuri di toko swalayan Bantul. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

Keuntungannya lalu dibagi rata sekitar Rp 200.000 per orang.

Ketujuh pelaku yang berasal dari beberapa daerah tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. (JPNN Jogja)


Tujuh orang terdiri dari tiga wanita dan empat pria harus mempertanggungjawabkan perbuatan terlarangnya di hadapan penyidik Polres Bantul.

Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close