Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dari Lapas Cipinang, 19 Narapidana Bandar Narkoba Diboyong ke Nusakambangan

Sabtu, 19 Juni 2021 – 13:34 WIB
Dari Lapas Cipinang, 19 Narapidana Bandar Narkoba Diboyong ke Nusakambangan - JPNN.COM
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 19 narapidana bandar narkoba dari Lapas Kelas I Cipinang ke Lapas super maximum security Karanganyar, Nusakambangan. ANTARA/HO

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba dipindahkan dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, ke Lapas Khusus Klas II A Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan 19 narapidana ke lapas yang masuk dalam kategori super maximum security di Nusakambangan itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Satuan Operasional Kepatuhan Internal Lapas Kelas I Cipinang, dan Brimob Polda Metro Jaya.

"Kami berharap pemindahan narapidana bandar narkoba ini efektif dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di lapas dan rutan khususnya di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/6).

Sebelum dipindahkan, narapidana itu terlebih dahulu mengikuti tes cepat antigen untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Setelah dipastikan sehat, 19 narapidana itu dibawa menggunakan bus dengan pengawalan ketat oleh Ditjen Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, pegawai Lapas Cipinang, serta Brimob Polda Metro Jaya.

"Pemindahan ini kami juga berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah," kata dia

Dia menegaskan Kemenkumham terus berkomitmen memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di lapas maupun rutan. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

19 narapidana bandar narkoba dipindah dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan. Lapas itu masuk dalam kategori super maximum security.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close