Napi Perkara Narkoba di Rutan Putussibau Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya
jpnn.com, KAPUAS HULU - Seorang narapidana perkara narkoba yang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), Samsudin (46), meninggal dunia akibat menderita hipertensi (darah tinggi).
Kepala Rutan Putussibau Rio Sitorus mengatakan yang bersangkutan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Ahmad Diponegoro Putussibau dengan riwayat penyakit hipertensi.
Rio menjelaskan binaan Rutan Putussibau tersebut mengalami keluhan pusing pada Jumat (21/5) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dia menambahkan setelah diperiksa di Klinik Rutan Putussibau, tekanan darah Samsudin mencapai 220.
Sehingga langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Diponegoro Putussibau.
Menurut dia, yang bersangkutan sempat menjalani penanganan medis oleh tenaga kesehatan.
Pihak Rutan Putussibau juga telah menghubungi keluarga korban.
"Samsudin dirawat selama tiga hari di rumah sakit, namun pada Minggu (23/5) sekitar pukul 01.00 WIB, yang bersangkutan meninggal dunia. Jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga," kata Rio ," kata Rio kepada ANTARA, di Putussibau, Kapuas Hulu, Senin (24/5).
Samsudin merupakan narapidana perkara narkoba dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Samsudin sudah menjalani hukuman penjara selama dua tahun 6 enam bulan. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: