Dari OTT Pungli di BPN Lebak, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
jpnn.com, LEBAK - Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Lebak, Banten.
Tersangka itu merupakan dua dari empat pegawai Kantor ATR BPN Lebak dan satu oknum lurah di Lebak yang terjaring OTT (operasi tangkap tangan) oleh polisi.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan kedua tersangka itu berinisial RY (50) dan PR (41).
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan dua tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak," kata Shinto dalam keterangan tertulis, Minggu (14/11).
Dalam OTT pungli itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga amplop berisi uang Rp 36 juta.
"Uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka," ujar AKBP Shinto.
Kronologi kasus ini berawal dari LL selaku pembeli tanah di Desa IJ, Lebak seluas 30 hektare.
Sejak Desember 2020, LL sudah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat hak milik (SHM).