Dari Pajak, Menkeu Hanya Targetkan 0,1 Persen
Rabu, 02 Juni 2010 – 18:17 WIB
Dijelaskan Menkeu pula, perhitungan tax ratio itu ditentukan oleh dua variabel, yaitu angka nominal penerimaan perpajakan dan angka nominal Produk Domestik Bruto (PDB). Diakuinya, bahwa dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, tax ratio mengalami fluktuasi bahkan cenderung menurun. Tahun 2005 dan 2008, tax ratio bisa mencapai 13 persen, namun pada tahun berikutnya malah turun, dan terakhir di 2010 ditetapkan 11,9 persen.
"Perubahan besaran rasio tersebut terutama disebabkan karena kenaikan nominal PDB yang jauh lebih besar dari kenaikan nominal penerimaan perpajakan. Indonesia GDP-nya juga cukup tinggi dan bisa membuat tax ratio kita turun," kata Agus.