Dari Rp 6,3 Miliar yang Diajukan, Panwaslu Daerah Ini Hanya Terima Rp 300 Juta
jpnn.com - LINGGA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lingga terancam tidak dapat bekerja secara maksimal menyusul pemangkasan dana oleh Pemkab Lingga secara besar-besaran. Dari dana yang semula dianggarkan sebesar Rp 6,3 miliar, Panwaslu hanya mendapat dana Rp 300 juta saja.
Menurut ketua Panwaslu Kabupaten Lingga, Yaswir SIP, setelah melakukan perhitungan dengan segala kebutuhan dan operasional Panwaslu, dana tersebut hanya dapat digunakan untuk dua bulan saja. Apalagi bulan ini Panwaslu telah memulai melakukan perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
"Pada Juni kami sudah harus melantik Panwascam, tentunya kami juga harus memenuhi dana operasional di kecamatan," kata Yaswir ketika dihubungi, Senin (11/5) siang.
Dia menambahkan, Komisioner yang lama telah menyampaikan anggaran yang dibutuhkan Panwaslu sebesar Rp 6,3 miliar pada Desember tahun lalu. Namun Pemkab Lingga meminta Panwaslu merasionalisasikan kembali anggaran tersebut dan muncul angka yang dibutuhkan sebesar Rp 5,08 miliar. Namun yang disetujui hanya Rp 300 juta saja pada APBD murni Kabupaten Lingga 2015.
Yaswir mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Lingga H Daria, Sekda M Aini dan Ketua DPRD Kabupaten Lingga M Nizar terkait kekurangan dana Panwaslu tersebut. Dari pengaduan tersebut Pemkab Lingga menggelar rapat bersama Panwaslu pada Rabu (6/5) namun belum menemukan jawaban.
"Selasa (12/5) kami lanjutkan rapat, semoga ada solusi yang dapat kami terima," ujar Yaswir.
Sebelumnya, masih kata Yaswir, DPRD dan Pemkab Lingga mengatakan akan mengucurkan dana kembali pada pembahasan APBDP mendatang. Masalahnya, Yaswir memperkirakan pembahasan APBDP tidak akan dapat menyesuaikan jadwal tahapan yang segera dilaksanakan Panwaslu mengingat pembahasan APBDP belum jelas waktunya, namun Kegiatan Panwaslu telah mendesak untuks egera berjalan.
Opsi lain yang diberikan Pemkab Lingga juga dinilai kurang dapat membantu kinerja Panwaslu Lingga yakni dengan mengharapkan bantuan dana dari Bawaslu. Bantuan yang diberikan Bawaslu hanya diperuntukkan pada kegiatan pemilian Gubernur saja dengan dana yang minim, sementara untuk Pilkada Bupati tentunya menjadi tanggungjawab Pemerintah daerah itu sendiri.