Dari Sembalun, Kementan Canangkan Swasembada Bawang Putih
Imbasnya, harga bawang putih lokal tidak lagi mampu bersaing dengan produk impor.
Hal itu mengakibatkan hanya sebagian kecil petani bawang putih yang masih bergelut dalam usaha ini.
Karena itu, pemerintah mengambil tindakan tegas yaitu merevisi Permentan No. 86 Tahun 2013 menjadi No. 16 Tahun 2017 dengan memasukkan bawang putih sebagai komoditas yang diatur izin impornya.
"Selain itu, importir diberikan kewajiban untuk melakukan pertanaman bawang putih sebanyak lima persen dari volume impor yang diajukan," ujar Amran.
"Mereka wajib mengembangkan bawang putih dalam negeri. Bahkan, pemerintah turut mengatur harga eceran tertinggi (HET) untuk bawang putih, yaitu sebesar Rp 38 ribu," tegas Amran. (jos/jpnn)