Darmawati : Saya Pasrah Saja!
Senin, 25 Mei 2009 – 15:35 WIB
Mantan pejabat eselon tiga di Departemen Perhubungan ini ditemani suami dan anak sulungnya Mario. Wati kelihatan santai dan enjoy saja, seperti tidak ada beban. Pada wartawan koran ini dia banyak bersenda gurau sambil mengenalkan anaknya.
Sidang kedua terdakwa, agendanya mendengarkan keterangan para saksi. Dalam sidang pertamanya Senin (18/5) Ketua JPU KPK Suwarji menjerat Wati dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 dan subsider Pasal 5 Ayat 1 huruf a, di mana ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. (esy/JPNN)