Darurat Bencana Sulteng Berakhir, Masa Transisi Dua Bulan
jpnn.com, JAKARTA - Masa tanggap darurat penanganan bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Provinsi Sulawesi Tengah berakhir pada hari ini, Jumat (26/10).
Namun demikian, melalui rapat koordinasi yang digelar pada 24-25 Oktober untuk membahas perkembangan penanganan bencana di Sulteng, gubernur telah memutuskan penetapan status transisi darurat ke pemulihan selama 60 hari terhitung besok, 27/10/2018.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan, penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Sulteng ditetapkan berdasar Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No.466/425/BPBD/2018 pada 25/10/2018.
“Pertimbangan penetapan status transisi darurat ke pemulihan berdasarkan laporan dari sub satgas bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penanganan pengungsi, laporan bupati dan wali kota serta masukan dari Kepala BNPB, di mana kondisi masyarakat sudah kondusif,” ucap Sutopo pada Jumat (26/10).
Untuk mempercepat proses pemulihan tersebut masih diperlukan koordinasi dan komunikasi yang baik sehingga masa tanggap darurat tidak perlu diperpanjang, tetapi masuk ke tahap transisi darurat menuju pemulihan.
"Dalam konteks penanganan darurat bencana, tahap transisi darurat ke pemulihan itu masih dalam status keadaan darurat," jelasnya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pada penjelasan pasal 23 ayat (1) yang dimaksud status keadaan darurat bencana adalah sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
Status transisi darurat ke pemulihan adalah keadaan di mana penanganan darurat bersifat sementara atau permanen berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang, dalam hal ini BNPB dan BPBD. Tujuannya agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi.
Selama transisi darurat ke pemulihan, kemudahan akses masih diperlukan agar penanganan dapat cepat. Baik pengerahan sumber daya, pengerahan logistik dan peralatan, penggunaan anggaran, Imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, pengadaan barang dan jasa, dan pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang.
"Jadi penetapan status transisi darurat ke pemulihan sesungguhnya hanyalah masalah administrasi saja. Selama masa transisi darurat bantuan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada saat tanggap darurat dapat diteruskan," jelasnya.
Sutopo menambahkan, perubahan status tidak mempengaruhi tindakan di lapangan. Penanganan darurat masih terus dilakukan di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi dan Parigi Moutong oleh aparat pemerintah, baik dari TNI, Polri, kementerian dan lembaga, dan jajaran relawan lainnya.(fat/jpnn)