PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
jpnn.com - Kenaikan PPN 12 persen menuai pro dan kontra. Pemberlakukan PPN 12% merupakan mandat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan DPR RI periode lalu bersama Presiden Joko Widodo pada Oktober 2021.
Namun, kebijakan pemerintah era Presiden Prabowo Subianto untuk tetap memberlakukan PPN 12% dtentang berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh PDIP.
"Kalau memang keberatan dengan pemberlakuan PPN 12% sesuai dengan UU HPP, masyarakat sebaiknya menguji melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi," kata Wakil Ketua Umum DPP PKB Faisol Riza, Senin (23/12).
"PDIP kan ikut menyetujui saat pengesahan, silakan teman-teman PDIP berargumentasi kembali dalam sidang JR di MK, kenapa dahulu menyetujui lalu sekarang menolak," imbuhnya.
Riza menyarankan agar pemerintah sebaiknya diberi kesempatan menjalankan undang-undang demi menjaga kebijakan fiskal dan keberlangsungan berbagai jenis subsidi untuk rakyat.
"Berilah kesempatan pemerintah untuk menjalankannya. Toh, kalau pajak kembalinya juga tetap kepada rakyat melalui belanja pemerintah seperti bansos atau subsidi listrik, elpiji, dan BBM. Masa PDIP sekarang lebih setuju pencabutan subsidi untuk rakyat?" ujarnya.
Riza menjelaskan pajak merupakan bentuk nyata eksistensi sebuah negara dan bangsa.
Pajak juga dibuat untuk digunakan bagi kepentingan bersama. Makin maju negara, biasanya rasio pajak akan makin besar. Negara yang besar membutuhkan pajak besar untuk membiayai pembangunan.