Darurat Tiga Bulan setelah Dua Gereja Diserang
Yehia Kedwani, salah seorang legislator Mesir, menyatakan bahwa status darurat itu perlu diberlakukan untuk mencegah munculnya serangan serupa.
"Berdasar regulasi yang berlaku pada masa darurat, polisi berhak menangkap tersangka selama 45 hari untuk keperluan interogasi," katanya.
Pada masa darurat, polisi biasanya melakukan penangkapan tersangka secara besar-besaran.
Kemarin ISIS mengklaim serangan di dua gereja itu sebagai ulahnya.
Serangan bom pertama di Gereja Mar Girgis di Kota Tanta, sebelah utara Kota Kairo, mengakibatkan 28 orang tewas.
Tak lama kemudian, serangan bom bunuh diri yang sempat terendus petugas terjadi di Katedral Saint Mark, Kota Alexandria. Ledakan kedua merenggut 17 nyawa.
Selain menewaskan sekitar 45 jemaat Kristen Koptik di Tanta dan Alexandria, ledakan dua bom itu mengakibatkan puluhan warga terluka.
Kemarin jemaat di Alexandria menggelar doa arwah untuk para korban.