Dasar Gadungan, Pakai Seragam Polisi Ajak Cewek ke Kebun Kopi, Hendak 'Dilucuti'
Setelah dilakukan dialog diketahui bahwa warga emosi dan meminta anggota Polsek itu menyerahkan diri guna mempertanggungjuawabkan perbuatannya yang telah memperkosa Bunga.
Setelah dilakukan penyelidikan petugas mengatahui bahwa oknum polisi yang dimaksud warga merupakan oknum polisi gadungan.
Setelah diketahui bahwa pelaku merupakan polisi gadungan, petugas meminta agar korban melapor secara resmi kepada pihaknya. Setelah menerima laporan korban petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka hanya berselang satu jam dari laporan yang dibuat korban.
"Saat hendak diamankan pelaku sudah berusaha kabur ke perkebunan warga. Karena pelaku tidak menggunakan kendaraan sehingga mudah kita kejar dan ringkus," jelas Lilik.
Akibat kejadian tersebut pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara. (251/mas)