Dasco Ajak Teguhkan Empat Pilar Demi Kedaulatan Bangsa
Berdasarkan Konvensi New York 1958 dan Pasal 66 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, putusan arbitrase baru bisa dilaksanakan jika tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau hukum di negara setempat.
Kasus Freeport saat ini, kata Dasco, berkaitan dengan kedaulatan.
"Tidak boleh ada pihak asing yang seenaknya mau mengatur penegakan hukum di negara kita. Bagaimana mungkin UU yang kita buat sendiri diminta untuk dilanggar," imbuhnya.
Karena itu, Dasco meminta masyarakat terus menguatkan pedoman empat pilar kebangsaan yang tertuang dalam ideologi Pancasila 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Jika kita terus menjaga empat pilar ini, bangsa Indonesia akan menjadi kuat," pungkasnya. (jos/jpnn)