Data C1 Tak Sinkron, Minta Hitung Ulang Suara
jpnn.com, SIDOARJO - Kasus "suara terbang" terus mendapat perhatian Bawaslu. Mereka juga menemukan laporan adanya ketidaksinkronan data pada formulir C1 untuk suara caleg.
Di antaranya di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Krian. Yakni di TPS 22 Desa Barengkrajan dan TPS 3 Desa Kraton.
BACA JUGA : Empat TPS di Kabupaten Indragiri Hulu Bakal Gelar PSU
"Keduanya kami rekomendasikan untuk hitung ulang," kata Ketua Bawaslu Sidoarjo Haidar Munjid.
Sampai hari ini sudah ada enam TPS yang diminta melakukan penghitungan ulang. Tiga di Kecamatan Candi, dua di Kecamatan Krian, dan satu di Kecamatan Jabon.
BACA JUGA : Baru Lulus SMK Tahun Ini, Jadi Pengawas TPS, Kelelahan dan Meninggal
Sementara itu, Ketua KPU Sidoarjo Mochammad Zaenal Abidin menjelaskan, kasus "pencurian" suara memang bisa terjadi. Namun, kemungkinan berhasil sangat kecil.
Mengapa? Setelah menghitung suara di TPS, panitia tentu merekapitulasi ke form C1. Selanjutnya, C1 disebar ke saksi dan panwascam.