Data Pendukung Sampai ke OJK, KSP yang Berulah Jadi Pinjol Ilegal Siap-Siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah menyerahkan data pendukung Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menyatakan data itu akan digunakan untuk mendukung OJK dalam keperluan proses analisis rekonstruksi pola operasional kegiatan usaha KSP bermasalah.
“Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah perlu memastikan apakah operasional KSP dan perilaku bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip berkoperasi, ataukah ada model bisnis yang menyimpang dari prinsip-prinsip itu (berkoperasi)," ucap Agus di Kantor OJK sebagaimana dalam keterangan pers, Jakarta, Jumat.
Agus menyebut sudah menyampaikan data pendukung pula kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memudahkan analisis data yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM, PPATK, dan OJK.
Apabila proses analisis ini telah selesai, maka hasil analisis dapat digunakan untuk menggambarkan model operasional KSP yang saat ini bermasalah.
Selain itu, dapat dijadikan proses pembelajaran (lesson learned) untuk membangun kebijakan dan aturan baru di bidang perkoperasian dan penanganan koperasi bermasalah.
“Satgas sudah beraudiensi dengan berbagai kementerian dan lembaga dalam upaya melakukan pembaruan UU Perkoperasian dan juga penyempurnaan UU Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) untuk menangani koperasi bermasalah,” kata dia.
OJK adalah otoritas yang mengawasi seluruh jasa keuangan, mulai dari perbankan, industri keuangan non bank, dan pasar modal.