Data Rahasia Presiden Jokowi Diduga Diretas, BSSN Gerak Cepat
Sabtu, 10 September 2022 – 20:15 WIB
"Ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa setiap PSE harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya," pungkas Ariandi. (mcr18/jpnn)