Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Datang Bersama Neneknya, Ki Kusumo Digarap Polisi

Rabu, 02 September 2015 – 21:53 WIB
Datang Bersama Neneknya, Ki Kusumo Digarap Polisi - JPNN.COM
Ki Kusumo dan Kombes Susetio Cahyadi. Foto: ist.

Pihak Polres Jakarta Utara berjanji akan secepatnya menyelesaikan kasus itu. Beruntung, karena adegan pengeroyokan tersebut ada dalam sebuah video yang diunggah ke jejaring sosial. 

“Kami bersyukur bahwa ada rekamannya, dokumentasi terhadap masalah yang dialami Ki Kusumo. Dari situ kami akan coba mendalami. Siapa pun yang melanggar hukum di (Jakarta) Utara, wajib mempertanggungjawabkan,” kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Susetio Cahyadi.

Susetio mengatakan, para pelaku bakal dijerat pasal 170 KUHP, yakni melakukan tindak kekerasan di depan umum. Pelaku akan dikenakan sanksi hukuman penjara lebih dari delapan tahun.

“Siapa pun tidak boleh intimidasi, pengeroyokan secara bersama-sama apalagi delapan orang. Pasalnya 170 KUHP, akan kita dalami. Kegiatan-kegiatan seperti itu memang harus dihentikan,” pungkasnya. (adk/jpnn)

KI Kusumo akhirnya mendatangi Polres Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sebagai buntut dari insiden pengeroyokan atas dirinya

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close