Datang ke Jakarta Hanya Untuk Bunuh Kekasih Mantan Istri
BACA JUGA: Sesosok Mayat Kembali Ditemukan Mengapung di Sungai Siak
Namun, mantan istrinya menolak diajak ke Sumatera Selatan. Akibatnya, S nekat menganiaya mantan istrinya tersebut.
Tak sampai di situ, pelaku minta mantan istrinya memberikan nomor telepon genggam korban untuk ditemui. Pelaku dan korban kemudian sepakat bertemu dan pembunuhan itu pun terjadi.
“Sebelum bertemu, pelaku sudah menyiapkan pisau untuk membunuh korban. Pisau dibeli di sebuah pasar malam di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat,” sambung Mirzal.
Mirzal menambahkan, selain menangkap S, mereka juga menyita sejumlah barang bukti berupa pisau yang dipakai dan kaus. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)