Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Datang ke Polresta Serang Setelah Rumah Dikepung Polisi, Nikita Mirzani Santai

Kamis, 16 Juni 2022 – 16:23 WIB
Datang ke Polresta Serang Setelah Rumah Dikepung Polisi, Nikita Mirzani Santai - JPNN.COM
Aktris Nikita Mirzani. Foto: Firda Junita/JPNN.com

"Iya (Nikita berhalangan hadir)," tambahnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani pun disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (mcr7/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya mendatangi Polresta Serang Kota bukan karena rumahnya didatangi polisi.

Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close