Datangi MA, Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Minta Pembatalan Penahanan
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab melayangkan surat permohonan pembatalan perpanjangan masa penahanan ke Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/8).
Pengajuan surat itu dilakukan karena perpanjangan penahanan terhadap Habib Rizieq dianggap cacat prosedur dan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.
Perpanjangan masa penahanan Rizieq disebut-sebut dilakukan oleh pimpinan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Bahwa kami tidak bosan-bosan untuk menegaskan dan mengulangi bahwa tindakan penetapan penahanan IB-HRS melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, cacat prosedur," ujar Aziz Yanuar dalam siaran persnya, Kamis (19/8).
Dia mengatakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perpanjangan masa penahanan.
"Hal itu sangat jelas melanggar prosedur dan administrasi serta hukum sebagaimana ditentukan oleh Pasal 27 ayat (1) KUHAP, yang berwenang untuk mengeluarkan surat tersebut ialah Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara bukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi," beber Aziz.
Pengajuan ini juga berdasar pada Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang isinya pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Kemudian Pasal 30 (1) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyebutkan MA dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.