Datangi Rumah Warga, Preman Kampung Tenteng Parang
Kamis, 21 Desember 2017 – 01:40 WIB
Tak berselang lama, Sadikin dan Hadi pergi. Suritno lantas melapor ke Polsek Cempaga.
"Tersangka diamankan di rutan Mapolsek Cempaga hari Jumat tanggal 15 Desember 2017. Barang bukti yang diamankan berupa sembako senilai sekitar Rp 2,7 juta,” ucap Kapolsek Cempaga Iptu Syaifullah, Minggu (17/12).
Dia menambahkan, Hadi dan Sadikin dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana. (ais/ala)