DAU Aceh 2013 Terancam Ditunda
Sabtu, 05 Januari 2013 – 08:12 WIB
Donny menjelaskan, ketiga provinsi tersebut antara kepala daerah dan DPRD setempat, seharusnya pada 30 November 2013 sudah menyelesaikan Perda APBD 2013. Dan setelah tiga hari tanggal tersebut sudah menyerahkan kepada pemerintah pusat kemudian sahkan secara bersama.
"Tapi sampai tanggal 28 Desember 2012, kami belum terima. Sehingga Mendagri layangkan teguran untuk mengingatkan karena hukum," jelas Donny.
Donny mengungkapkan, pembahasan serta pengesahan Perda APBD 2013 tersebut perlu dipercepat, dikarenakan hal itu berhubungan dengan berbagai program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk APBN 2013. "Sehingga dengan Perda belum diselesaikan, maka mengakibatkan program-program pembangunan daerah dan lainnya menjadi terganggu," ungkap Donny.