Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DAU Karo Terancam Ditangguhkan

Jumat, 21 Maret 2014 – 04:12 WIB
DAU Karo Terancam Ditangguhkan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, Sumatera Utara yang belum juga membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2014.

Karena akibat sikap tersebut, Kabupaten Karo, kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, kini terancam sanksi ditangguhkannya sejumlah dana transfer dari pusat ke kabupaten tersebut, antara lain Dana Alokasi Umum (DAU). Sanksi akan dijatuhkan setelah nantinya Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, tentang perubahan atas PP Nomor 56 Tahun 2005, tentang sistem informasi keuangan Daerah.

“Batas waktu penyerahannya hingga triwulan pertama. Kalau terlambat berarti akan dikenakan sanksi penangguhan DAU. Ini dapat mengakibatkan pembangunan di daerah menjadi terganggu,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/3).

Saat ditanya apakah tidak ada dispensasi atas hal tersebut, karena keterlambatan kemungkinan terjadi akibat adanya proses pemakzulan terhadap Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, Didik menyatakan penilaian atas hal tersebut berada di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Alasannya sangat sederhana, karena sebagaimana aturan yang berlaku, Rancangan Perda APBD Kabupaten/kota, dievaluasi oleh Gubernur. Selain itu meski pun Bupati Karo saat ini menghadapi pemakzulan, proses penyusunan Ranperda kata Didik, sebenarnya dapat dikerjakan oleh seluruh jajaran Pemkab Karo yang lain. Karena Pemkab tidak hanya terdiri dari seorang bupati semata.

“Kalau (bupati) berhalangan, kan masih ada pejabat yang lain. Misalnya Sekretaris Daerah,” katanya.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah, Kemendagri, Yuswandi Temenggung, juga menyatakan hal senada. Secara tegas ia menyatakan tanggung jawab penilaian untuk RAPBD Kabupaten/Kota berada di tangan Gubernur. Sementara untuk RAPBD Provinsi, penilaian dilaksanakan oleh Kemendagri. “Yang mengevaluasi Ranperda APBD Kabupaten/Kota adalah gubernur,” ujarnya.

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, Sumatera Utara yang belum juga membahas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News