Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DAU Naik, Pemkot Tetap Genjot Pendapatan

Rabu, 15 November 2017 – 08:43 WIB
DAU Naik, Pemkot Tetap Genjot Pendapatan - JPNN.COM
Wali Kota Kupang terpilih, Jefri Riwu Kore (Jeriko). Foto: Fajar.co.id/JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Dana alokasi umum (DAU) Kota Kupang naik Rp 33 miliar. Total DAU yang diterima Kota Kupang yakni Rp 649 miliar.

Tahun lalu, DAU Kota Kupang tercatat Rp 661 miliar. Namun, itu sudah termasuk gaji guru SMA/SMK yang sudah dialihkan ke pemerintah provinsi. Oleh karena itu, riil DAU Kota Kupang hanya Rp 616 miliar.

“DAU tahun lalu masih dihitung dengan dana gaji guru yang sudah dialihkan ke provinsi. Jadi sebenarnya tidak ada DAU yang turun,” kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Balai Kota, Senin (13/11).

Terkait dengan pendapatan Kota Kupang, Jeriko-sapaan karib wali kota, menjelaskan saat ini pemkot menggenjot pendapatan, tapi masih dengan cara konvensional. Namun, ke depan harus menggunakan sistem online. "Saya rencana tahun depan sistem sudah online,” kata Jeriko.

Ia mengatakan dengan sistem yang baik, maka pendapatan akan lebih maksimal. Dengan demikian, lebih banyak anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan, masih banyak guru yang bergaji rendah. Tidak mencapai UMK sehingga perlu dinaikkan. “Masa kesejahteraan guru cuma satu juta lebih. Bisa lebih asal kerja betul dan benar-benar profesional. Saya punya hitungan Rp 1,7 juta bisa dapat,” katanya.

Lebih lanjut, Jeriko saat pertemuan dengan Presiden Jokowi di Jakarta, ia meminta agar pemerintah pusat memberikan sistem anggaran kepada pemerintah daerah. Dengan demikian semua anggaran berbasis online sehingga tidak ada korupsi. “Berikan sistem. Jangan beli sistem lagi. Kita harus ubah," ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini kesejahteraan guru menjadi perhatian pemerintah. Sebab, penghasilan guru masih sangat kecil. Oleh karena itu, masih banyak guru yang tidak sejahtera. Setelah kesejahteraan terpenuhi, pemerintah baru berhak menuntut mereka mengajar dan melaksanakan tugas dengan baik.

Saat ini pemkot menggenjot pendapatan, tapi masih dengan cara konvensional. Namun, ke depan harus menggunakan sistem online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News