DAU Riau Turun Lagi
Selasa, 09 Desember 2008 – 20:55 WIB
Menurut anggota panitia anggaran (Panggar) DPR RI Musfihin Dahlan, tata cara penghitungan DAU sebagaimana diatur dalam UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah dirasakan tidak memberikan keadilan terutama bagi daerah penghasil migas seperti Riau. Pasalnya, DAU pada dasarnya untuk membiayai urusan-urusan pusat yang di daerah sebagaimana konsekuensi dari UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda.
“Karena itu formula DAU sudah seharusnya ditinjau. Saya berharap inisiatif ini bisa dilakukan oleh Pemda bersama-sama anggota DPR, DPD dan DPRD Riau, “ saran anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) dari daerah pemilihan Riau ini.
Dikatakan Musfihin, Pemda Riau, DPR, DPD dan DPRD sebaiknya duduk bersama dengan Depkeu dan panggar DPR karena indikator-indikator yang dipakai untuk menetapkan formula DAU cenderung merugikan daerah penghasil migas. "Padahal DAU itu kan biasanya digunakan untuk belanja dan membayar gaji Pegawai Negeri Sipil di daerah," terangnya.