Daud Sangaji Berpotensi jadi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat sudah menetapkan KS dan MT sebagai tersangka perusakan pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Provinsi Maluku di Mahkamah Konsitusi, Kamis (14/11).
Kendati demikian, dua tersangka ini hanya dijerat pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang intinya mengatur tentang perusakan bersama-sama terhadap orang dan barang. Namun mereka belum dijerat pasal lain, termasuk penghinaan terhadap pengadilan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan bahwa memang benar keduanya dikenakan pasal 170 KUHP. Menurutnya, bukan tidak mungkin nanti akan dijerat pasal lain. "Tapi, nanti ini sambil berjalan. Nantikan kelihatan peran mereka masing-masing," kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (15/11).
Saat ini, 15 orang termasuk dua tersangka dan calon Wakil Gubernur Maluku Daud Sangadji sudah dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya.
Rikwanto menjelaskan bahwa penanganan dilimpahkan ke Polda, agar lebih fokus untuk tindaklanjut proses hukumnya.
Sebab, ia menambahkan, Polres Metro Jakpus masih fokus untuk menangani atau mengamankan banyaknya unjuk rasa di wilayahnya. Seperti di depan Istana Negara, Balai Kota DKI Jakarta serta kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
Menurut Rikwanto, 13 orang yang lainnya masih akan didalami perannya masing-masing. Ia mengatakan bukan tidak mungkin dalam perkembangannya nanti mereka bisa dijerat sebagai tersangka.
"Setelah melakukan pemeriksaan tambahan, penyidik akan mendapatkan hasil apakah mereka status mereka ditingkakan jadi tersangka atau tidak. Tunggu sampai pukul 19.00," katanya.