David yang Dianiaya Mario Dandy Minta Perlindungan LPSK, Ada Ancaman?
jpnn.com, JAKARTA - Remaja David (17) yang menjadi korban penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo alilas MDS (20) minta dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan perlindungan dari LPSK itu disampaikan pihak David melalui LBH Ansor.
"Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/2).
David sebelumnya jadi korban penganiayaan hingga koma oleh Mario Dandy, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang telah dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya," lanjut Hasto.
Kedatangan LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.
Menurut LPSK, perwakilan LBH Ansor mengatakan permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara.