Dawud Tawar: Jangan Tanya Kontak, Saya Bisa Pingsan
Rabu, 22 Juni 2011 – 11:58 WIB
Dawud beralamat di Dusun Truntum, Desa Patimban RT 09 RW 04, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sehari-hari hanyalah seorang buruh nelayan di Pantai Utara Jawa. Ia berharap pemerintah segera mentransfer dana kepada pihak Arab Saudi, sebagai Diyath (denda uang darah) untuk anaknya agar terbebas dari hukuman pancung.
Darsem binti Dawud dengan maksud membela diri, membunuh Walid -beralamat di Distrik Al-Uraja, sebelah Selatan Kota Riyadh- yang ingin memperkosanya pada Desember 2007.
Darsem divonis hukuman mati (pancung) pada Juni 2008 di pengadilan tetapi kemudian dibebaskan dari hukuman mati (pancung) dan diganti dengan diyat (keharusan membayar denda) sebesar SAR2 juta atau senilai Rp4,7 milyar karena mendapatkan maaf dari salah satu ahli waris korban.