Deadline Mei 2017, RUU Pemilu Dikebut
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (Pansus-RUU Pemilu) Lukman Edy, menyatakan pemerintah dan DPR sepakat membahas RUU ini dengan sistem cluster.
"Pembahasan dilakukan dengan sistim cluster, atau pengelompokan berdasarkan isu-isu yang dianggap krusial. Sistim ini dilakukan supaya pembahasan lebih cepat, fokus dan effektif sehingga tenggat waktu yang ditargetkan dapat dicapai," kata Lukman Edy menjawab JPNN.com.
Dijelaskan bahwa pembahasan isu-isu krusial dengan sistim cluster ini akan dilakukan pada tingkat pleno pansus, sedangkan lebih mendetail DIM (daftar inventaris masalah) per DIM dari fraksi akan dilakukan di dalam tim yang lebih kecil yaitu panja, tim perumus dan tim singkronisasi.
Politikus yang akrab disapa LE itu juga menyebutkan bahwa RUU ini sudah disepakati dengan pemerintah akan diselesaikan pembahasannya pada akhir April 2017.
Sehingga, sebelum Mei sudah disetujui paripurna.
Berdasarkan hasil rapat Pansus RUU Pemilu pada Kamis (24/11), juga disepakati dalam waktu enam bulan ke depan diisi dengan konsultasi bersama Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan dengan semua keputusan MK terkait kepemiluan.
Karena momentum revisi UU Pemilu ini akan digunakan meratifikasi seluruh keputusan MK tentang kepemiluan untuk dijadikan norma dalam UU.
Berikutnya, kata Ketua DPP PKB ini, melakukan konsultasi dengan Mahkamah Agung, terkait dengan upaya penguatan sistem peradilan pemilu yang ideal.