Deadline Sebulan untuk Penerima Fee BPD
Senin, 19 April 2010 – 06:02 WIB
Jasin menuturkan, lewat surat tersebut, instansi pemerintah yang bersangkutan harus mendaftar para pegawai yang menerima dana imbalan tersebut dan diminta langsung mengembalikan. Waktu pengembalian terhitung satu bulan setelah instansi terkait menerima surat dari KPK.
Senada dengan Jasin, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar juga menuturkan surat perintah tersebut akan segera diedarkan. Langkah tersebut ditempuh, setelah lembaga superbodi itu menerima informasi bahwa para pejabat daerah penerima fee BPD berniat mengembalikan dana imbalan tersebut. "Karena itu kami masih tangani dalam ranah pencegahan, karena berdasar informasi tersebut. Yang penting uangnya kembali dululah,?imbuh Haryono kemarin.