Debat Capres: Anies Minta Prabowo Tanggapi Putusan MK yang Muluskan Jalan Gibran
jpnn.com, JAKARTA - Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan memberikan pertanyaan kepada capres nomor 2 Prabowo Subianto soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Anies mengatakan bahwa MK Gibran Rakabuming Raka bisa mendaftar sebagai cawapres lantaran ada putusan MK tersebut.
"Pada 25 Oktober, Pak Prabowo mendaftar ke KPU sebagai pasangan capres-cawapres sesudah putusan MK," ucap Anies dalam debat perdana di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/12).
"Kemudian di MK Dibentuk MKMK, terjadi pelanggaran etika berat yang menyebabkan keputusan MK secara etika bermasalah," sambungnya.
Anies mempertanyakan sikap Prabowo yang tetap menggandenh Gibran walaupun keputusan MK tersebut sarat pelanggaran etika.
"Sesudah bapak mendengar pencalonan (Gibran) persyaratannya bermasalah secara etika, apa perasaan bapak ketika mendengar ada pelanggaran etika di situ?“ tanya Anies.
Prabowo lalu menjawab pertanyaan eks Gubernur DKI Jakarta itu. Prabowo mengaku bahwa berdasarkan masukan dari tim hukumnya, putusan itu tidak bermasalah dari segi hukum.
“Tim saya pakar hukum yg mendampingi saya menyampaikan dari segi hukum tidak menjadi masalah, masalah yang dianggap menjadi pelanggaran etika sudah diambil tindakan keputusan, ya, waktu itu yang diberi wewenang kemudian sudah ada tindakan," jawab Prabowo.