Debat Capres: Jokowi Anggap Gaji PNS Sudah Cukup, Benarkah?
Jumat, 18 Januari 2019 – 09:58 WIB
Sementara Kepala Badan mendapat Rp 78.702.000. Dengan rincian gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 31.455.000, TKD Dinamis Rp 31.455.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Untuk jabatan pelayanan PNS di DKI Jakarta, besaran take home pay maksimal Rp 9.592.000. Jabatan operasional Rp 13.606.000. Jabatan administrasi Rp 17.797.000 dan jabatan teknis Rp 22.625.000. (sam/jpnn)