Debat Panas BW vs Luhut di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019
jpnn.com, JAKARTA - Ketua tim hukum Prabowo – Sandi, Bambang Widjojanto alias BW, beradu argumen dengan anggota tim hukum paslon 01 Luhut Pangaribuan terkait perlindungan saksi, dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Selasa (18/6).
Perdebatan itu berawal saat Ketua Hakim MK Anwar Usman hendak menutup sidang sengketa Pilpres 2019. Sebelum menutup, Anwar meminta tim kuasa hukum paslon 02 menyiapkan dokumen berisi daftar nama saksi untuk sidang ketiga sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6) besok.
"Penyerahan daftar saksi dan ahli untuk pemohon tentu besok pagi sebelum sidang dimulai jam 09.00 WIB," kata Anwar saat memimpin sidang.
Sebagai ketua tim kuasa hukum paslon 02, BW merespons ucapan Anwar. Dia meminta MK memberi keleluasaan bagi pemohon, agar saksi yang bisa dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019, lebih dari 15 orang.
Selain itu, dia juga meminta MK agar saksinya mendapat jaminan keselamatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BACA JUGA: Yusril: Penggelembungan Suara Oleh Siapa dan di Mana?
Menurut Bambang, saksi untuk sengketa Pilpres 2019 wajib mendapatkan perlindungan sebelum, di saat, dan setelah persidangan berlangsung.
Di sisi lain, Bambang menyadari keterbatasan LPSK yang hanya bisa melindungi saksi untuk kasus pidana. Sebab itu, BW akan bersurat ke MK agar memberi petunjuk agar saksinya bisa dilindungi LPSK.