Debt Collector Citibank Dijerat Ringan
Keluarga Irzen Octa Mengadu ke KejagungJumat, 29 Juli 2011 – 06:17 WIB
"Jaksa seperti setengah-setengah mengusut kasus ini. Sepertinya ada kesengajaan menghilangkan beberapa pasal," kata pengacara keluarga Irzen Octa, Slamet Yuono, saat mendatangi gedung JAM Was. Slamet juga menyayangkan jaksa tidak menjerat pihak Citibank sebagai pemberi kuasa penagihan utang.
Slamet kemarin mendampingi Esi Ronaldi, istri Irzen, dan beberapa anggota keluarga menghadap Marwan. Sayang, mantan Kajati Jawa Timur itu sedang tidak ada di tempat. "JAM Was menyanggupi menerima kami besok (hari ini, Red.)," kata pengacara dari kantor hukum OC Kaligis ini.
Sebelumnya Kejari Jakarta Selatan menetapkan berkas lima debt collector komplit dan siap untuk dibawa ke pengadilan. Mereka dijerat pasal pidana 333 (perampasan kemerdekaan), 351 ayat 3 (penganiayaan yang mengakibatkan kematian), dan 335 (perbuatan tidak menyenangkan). Slamet menganggap pasal 335 tidak relevan dijeratkan pada lima tersangka. "Masak kematian pasalnya perbuatan tidak menyenangkan. Kami curiga ada upaya untuk mengarahkan ke pasal itu agar hukumannya ringan," katanya.
JAKARTA - Berkas penyidikan atas kasus kematian Sekjen Partai Pemersatu Bangsa Irzen Octa yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
Senin, 23 Desember 2024 – 21:24 WIB - Kriminal
Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
Senin, 23 Desember 2024 – 20:12 WIB - Kriminal
Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
Senin, 23 Desember 2024 – 14:06 WIB - Kriminal
Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
Senin, 23 Desember 2024 – 11:48 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
Senin, 23 Desember 2024 – 20:26 WIB - Kep. Riau
PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
Senin, 23 Desember 2024 – 18:40 WIB - Daerah
Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
Senin, 23 Desember 2024 – 20:24 WIB - Jatim Terkini
Pengemudi yang Sebabkan Tabrakan Beruntun di Kenjeran Mabuk Berat
Senin, 23 Desember 2024 – 21:05 WIB - Seleb
Ini Alasan Denny Sumargo Tak Menayangkan Podcast dengan Ayah Natasha Wilona
Senin, 23 Desember 2024 – 19:57 WIB