Debt Collector Dikenakan Wajib Lapor, LSM Protes
Jumat, 15 April 2011 – 07:24 WIB
TASIK - Polres Tasikmalaya Kota telah memulangkan dua orang debt collector yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap pengendara mobil Suzuki Futura, Aji Anjar Budiman di Jalan Mitra Batik, Kota Tasikmalaya. Selain dipulangkan, penagih utang berinisial RJL dan AL juga dikenakan wajib lapor karena ketahuan mengaku sebagai polisi dari Polda Jabar dalam menjalankan aksinya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Anton Firmanto beralasan kedua debt collector tidak ditahan karena perbuatannya dibawah ancaman hukuman satu tahun penjara dan diancam pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. "ÂKami kenakan kedua orang itu wajib lapor satu minggu dua kali, ucap Anton, kemarin.
Dalam penjelasan lainnya, Anto mengatakan bahwa mobil yang ditumpangi Aji, yakni Suzuki Futura dan Suzuki AVP yang ditumpangi dua penagih itu masih diamankan di Mapolresta Tasikmalaya. "Alasan kami (mengamankan dua mobil itu, red) demi kepentingan penyelidikan. Karena proses hukum sampai saat masih tetap berjalan," katanya ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/4).
Sementara itu, Aji Anjar Budiman (23) bersama rekan-rekannya mendatangi Mapolresta mempertanyakan tindakan polisi yang hanya menerapkan wajib lapor terhadap dua orang debt collector yang diduga masih berstatus ayah dan anak tersebut. Selain menanyakan alasan tidak ditahannya kedua debt collector yang bertempat tinggal di Cimahi itu, Aji juga menyerahkan barang bukti, berupa baju, celana serta dokumen penting yang rusak akibat ulah RJL dan AL. Malah, dia juga melampirkan hasil visum bagian lututnya yang luka. "Saya mengharapkan kepada pihak kepolisian melakukan penahanan, karena jelas telah melakukan kekerasan kepada dirinya,"Â tandas Aji yang juga anggota salah satu LSM.
TASIK - Polres Tasikmalaya Kota telah memulangkan dua orang debt collector yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap pengendara mobil Suzuki
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
Rabu, 20 November 2024 – 17:26 WIB - Kriminal
Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
Rabu, 20 November 2024 – 13:04 WIB - Kriminal
Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
Rabu, 20 November 2024 – 08:23 WIB - Kriminal
Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
Selasa, 19 November 2024 – 16:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Survei LSI Denny JA: Duet SEHATI di Makassar Berpotensi Tumbangkan MULIA
Rabu, 20 November 2024 – 16:22 WIB - Pilkada
Anies Baswedan Berpose 3 Jari Bareng Pramono-Rano Karno
Rabu, 20 November 2024 – 12:56 WIB - Hukum
KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
Rabu, 20 November 2024 – 15:40 WIB - Olahraga
Adam Alis Mengaku Betah di Persib, Berharap Dipermanenkan
Rabu, 20 November 2024 – 15:00 WIB - Humaniora
Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
Rabu, 20 November 2024 – 12:57 WIB