Debt Collector jadi Incaran Polisi
Bank Bisa DitindakRabu, 04 Februari 2009 – 06:15 WIB
''Mereka yang melakukan kekerasan dalam menagih masuk target operasi,'' katanya. Kabareskrim mengungkapkan, kerugian mental yang dialami masyarakat karena intimidasi debt collector bisa dikategorikan pelanggaran hukum.
Selama ini perilaku debt collector sering tak terkendali. Tak jarang mereka melakukan intimidasi dengan makian atau cercaan terhadap nasabah. Ada juga yang menggunakan trik ancaman atau penyitaan barang dengan kekerasan. Biasanya, karena enggan beperkara, nasabah hanya menuliskan kekecewaannya di surat pembaca berbagai koran. ''Jangan takut dan ragu. Laporkan saja,'' kata Susno.