Dekan FK Undip Syok setelah Praktiknya di RS Kariadi Ditangguhkan
"Kedua peran saya sebagai dosen pendidikan dokter, dokter spesialis, dan dokter sub spesialis. Jadi, mungkin ini saja yang saya sampaikan," katanya, menambahkan.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Siti Nadia Tarmizi mengatakan RSUP Dr Kariadi tak memiliki wewenang penghentian Yan Wisnu dari jabatan.
Dia menegaskan penangguhan aktivitas klinis Yan Wisnu di RSUP Dr Kariadi untuk memperlancar proses investigasi oleh Kemenkes, Kemendikbudristek, dan kepolisian serta mencegah potensi konflik kepentingan.
"Jika proses investigasi ini telah selesai, RSUP Kariadi akan segera mengaktifkan kembali kegiatan klinis dr. Yan Wisnu," katanya kepada JPNN.com.(mcr5/jpnn)