Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Delapan Nama Tersangka Baru

Kasus Korupsi PT Pos

Kamis, 17 Juli 2008 – 10:51 WIB
Delapan Nama Tersangka Baru - JPNN.COM
JAKARTA – Penyidikan kasus korupsi di tubuh PT Pos Indonesia wilayah DKI Jakarta terus berkembang. Setelah mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Taman Fatahillah Fahrur Razi, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan lagi delapan pejabat dan mantan pejabat PT Pos sebagai tersangka kasus korupsi dana pembinaan eksternal perusahaan.

     ”Sudah ditetapkan delapan tersangka. Sebelumnya yang (kantor pos) Fatahillah kan sudah,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy.

     Dia menjelaskan, pihaknya akan melakukan penahanan kepada delapan tersangka tersebut jika mangkir dari panggilan penyidik pada JAM Pidsus. ”Saya instruksikan, kalau mangkir langsung tahan,” imbuhnya.

     Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri atas lima orang pejabat aktif dan tiga mantan pejabat.

     Mereka adalah HS (kepala Kantor Pos Wilayah IV Jakarta), RAP (kepala Kantor Pos Jakarta Mampang II), MTA (kepala Kantor Pos Pondok Gede), YTH (kepala Kantor Pos Jakarta Selatan), dan ER (kepala kantor Pos Jakarta Barat). Kemudian HO (mantan kepala Kantor Pos Jakarta Pusat), HC (mantan kepala Kantor Pos Jakarta Pusat), dan BAM (mantan kepala Kantor Pos Jakarta Barat).

    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung B.D. Nainggolan menambahkan, modus yang diperbuat delapan tersangka tersebut serupa dengan yang dilakukan mantan kepala Kantor Pos Jakarta Taman Fatahillah. ”(Kasus) itu modus yang digunakan sama,” kata Nainggolan.

    Kasus korupsi tersebut terkait penyalahgunaan dana operasional dan dana non budjeter pada PT Pos Indonesia Wilayah IV Jakarta. Itu berawal dari Surat Edaran (SE) Direktur Operasional PT Pos Indonesia Nomor 41/DIROP/0303 tanggal 20 Maret 2003 tentang panduan pelaksanaan potongan harga, pembinaan internal, dan insentif untuk kiriman bisnis komunikasi serta pelaksanaan kiriman perlakuan khusus.

    Nainggolan menjelaskan, dalam surat edaran itu disebutkan, kiriman berskala besar akan mendapat komisi dengan besaran 3-5 persen. Namun kepala Kantor Pos IV Jakarta membolehkan pemberian komisi sebanyak 5-6 persen. ‘’Tidak hanya itu, pengguna jasa juga dibuatkan kuitansi penerimaan insentif fiktif,’’ katanya. Dana tersebut kemudian justru masuk ke kantong pribadi.

JAKARTA – Penyidikan kasus korupsi di tubuh PT Pos Indonesia wilayah DKI Jakarta terus berkembang. Setelah mantan Kepala Kantor Pos Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News