Delapan TPS di Sampang Dihitung Ulang
jpnn.com - SAMPANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur merekomendasikan pelaksanaan penghitungan ulang di delapan TPS yang tersebar di Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Banyuates. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada KPU Jatim untuk dilanjutkan ke KPU Sampang kemarin (20/7).
Berdasar hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen di 17 TPS di Desa Ketapang Barat dan 5 TPS yang direkom panwaslu, ditemukan fakta-fakta yang sangat janggal.
Di sana ditemukan daftar hadir (form C7) yang tidak terisi. Kemudian, tidak ada jumlah pemilih di dalam kotak suara. Selain itu, form C7 tidak sesuai dengan jumlah pengguna hak pilih yang tercantum dalam lampiran C1.
Di antara 22 TPS yang kotaknya dibuka, hanya delapan yang dianggap perlu dihitung ulang. Di antaranya, TPS 2, TPS 13, TPS 14, dan TPS 15 di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang. Kemudian, TPS 2 dan TPS 10 di Desa Kembang Jeruk, TPS 10 di Desa Lar-Lar, serta TPS 4 di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Sampang.
Komisioner Panwaslu Sampang Akhmad Ripto menerangkan, Bawaslu Jatim telah mengeluarkan rekomendasi penghitungan ulang melalui surat Nomor 391/Bawaslu-Prov/JTM/VII/2014. Surat tersebut sudah disampaikan ke KPU Jawa Timur yang ditembuskan kepada KPU Sampang kemarin pagi.
Inti surat tersebut adalah KPU harus segera melakukan hitung ulang di delapan TPS. Jika hasil penghitungan ulang surat suara tidak sesuai dengan jumlah pengguna hak pilih, Bawaslu merekomendasikan dilakukan pemungutan surat suara ulang.
’’Jika di dalam kotak delapan TPS itu tidak ditemukan surat suara, Bawaslu juga merekom untuk dilakukan pemungutan suara ulang,’’ papar Ripto di kantor Panwaslu Sampang.